Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia kembali diguncang kabar mengejutkan. Bukan soal pariwisata, melainkan praktik judi online berskala besar yang dijalankan puluhan warga negara (WN) India. Alih-alih berlibur, sebanyak 35 orang justru mengoperasikan jaringan judi online dengan omzet fantastis mencapai Rp 7 hingga Rp 8 miliar per bulan.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali yang mengendus aktivitas mencurigakan dari dua lokasi berbeda di wilayah Badung dan Tabanan.
Operasi Senyap di Dua Vila Mewah
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan sejak 15 Januari 2026. Tim menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online bertajuk “Ram Betting Exchange”.
Dari hasil penelusuran digital forensik, polisi menemukan sistem operasional lengkap, mulai dari layanan deposit, penarikan dana, hingga dukungan pelanggan. Investigasi lebih lanjut mengarah pada dua vila yang diduga menjadi pusat kendali operasional.
Lokasi pertama berada di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lokasi kedua berada di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa masing-masing lokasi mampu menghasilkan rata-rata 22.980.373 rupee India atau setara Rp 4,3 miliar per bulan. Jika digabungkan, total omzet mencapai Rp 7–8 miliar setiap bulan. Angka tersebut menunjukkan skala operasi yang terorganisir dan profesional.
Kronologi Penindakan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026. Namun penyelidikan sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan Januari melalui patroli siber rutin.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber bergerak mendatangi dua lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi awalnya mengamankan 39 WN India. Setelah pemeriksaan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi.
Barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, serta sistem pendukung operasional situs judi online turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Visa Turis Disalahgunakan untuk Aktivitas Ilegal
Fakta yang cukup mengejutkan adalah para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Namun, alih-alih berwisata, mereka menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan, para tersangka menerima gaji rata-rata Rp 4 hingga Rp 5 juta per bulan. Mereka direkrut melalui jaringan sesama warga India yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tetap.
Setelah tiba di Bali, seluruh kebutuhan operasional telah disiapkan, termasuk vila tempat tinggal sekaligus lokasi kerja. Para pelaku jarang keluar dan minim interaksi dengan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Penyamaran sebagai wisatawan menjadi modus utama untuk mengelabui aparat dan lingkungan sekitar. Mengingat Bali merupakan destinasi yang ramai turis mancanegara, keberadaan mereka tidak mudah terdeteksi pada awalnya.
Modus Rekrutmen dan Jaringan Terorganisir
Proses perekrutan dilakukan melalui jaringan internal sesama warga India. Calon pekerja ditawari pekerjaan dengan janji penghasilan rutin. Setelah sepakat, mereka diberangkatkan ke Bali dengan fasilitas yang telah diatur.
Skema ini menunjukkan adanya sindikat terstruktur yang mengatur mulai dari rekrutmen, akomodasi, hingga operasional sistem judi online. Dengan omzet miliaran rupiah per bulan, besar kemungkinan jaringan ini memiliki pangsa pasar internasional, bukan hanya Indonesia.
Para tersangka kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain pelanggaran imigrasi, mereka juga terancam jeratan hukum terkait praktik perjudian online.
Dampak dan Tantangan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan visa turis untuk aktivitas ilegal. Di tengah meningkatnya tren kejahatan siber, modus operandi semakin beragam dan sulit terdeteksi.
Bali sebagai destinasi wisata global tentu memiliki tantangan tersendiri. Mobilitas warga asing yang tinggi membuat pengawasan harus dilakukan secara lebih cermat, termasuk melalui patroli siber yang terbukti efektif dalam mengungkap kasus ini.
Pengungkapan sindikat ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan digital dan kerja sama antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar praktik kejahatan lintas negara. Dengan omzet mencapai Rp 8 miliar per bulan, kasus ini tergolong salah satu pengungkapan judi online terbesar yang melibatkan warga asing di Bali pada 2026.
Langkah tegas aparat diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah Bali dijadikan lokasi operasi kejahatan siber internasional di masa mendatang.